GenPI.co Bali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali baru-baru ini menetapkan hukuman cukup lama untuk wanita asal Bekasi, Jawa Barat bernama Nana Juhariah karena dua dosa.
Ya, wanita muda tersebut ternyata terlibat dalam kejahatan penyebaran narkoba sekaligus pencucian uang yang sempat diputus bebas pada 2014 lalu.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harianto, tersangka sudah buron selama enam tahun dan sempat leluasa bergerak mengelabui petugas.
"Yang bersangkutan ini sudah buron enam tahun. Awalnya lari ke Jakarta kemudian berpindah-pindah lagi ke beberapa wilayah Jawa," kata Luga dalam konferensi pers di LPP Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Sabtu (06/11/21).
Mahkamah Agung mendapat pengajuan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dan berdasarkan putusan MA Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015 kasasi diterima dan mengadili terpidana Nana.
"Mengadili, menjatiuhkan pidana terhadap Nana Juhariah dengan pidana penjara selama tiga tahun denda sebesar Rp500 juta subsidair 4 kurungan penjara," kata Luga.
Penangkapan dari wanita tersebut juga merupakan kelanjutan dari kasus yang menjerat napi bernama Hendra Kurniawa yang saat ini jalani pidana 15 tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Proses penangkapan pelaku sendiri tergolong cukup epik, pasalnya berkat laporan dari masyarakat, tim tangkap dari Kejari Denpasar mampu meringkus Nana Juhariah pada Jumat (05/11) pukul 15.45 WIB di Surabaya.
"Kurang lebih selama 3 minggu terakhir dapat laporan dari masyarakat akan keberadaan terpidana Nana Juhariah di Kota Surabaya dan tim lakukan penangkapan," kata dia lagi.
Barang bukti sabu dengan berat bersih 404,7 gram membuat wanita asal Bekasi, Jabar ini harus rela dihukum Kejari Denpasar, Bali imbas langgar pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 terkait narkoba dan pencucian uang. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News