GenPI.co Bali - Masih berusia 25 tahun, Muhammad Gunawan alias Awan harus rela mendekam di penjara gara-gara terciduk polisi lakukan pembobolan tiga villa berbeda di Bali.
Menurut Kepala Reserse Penyelidikan Kriminal Polres Kuta, AKP Made Putra Yusditira, tersangka diketahui sangat piawai merampok beberapa resor hingga lolos dari kejaran pihak berwajib.
Ya, adapun Awan yang berasal dari Deli, Serdang, Sumatra Selatan membobol sedikitnya tiga villla di wilayah Seminyak dalam beberapa pekan hari terakhir.
"Tersangka ialah kriminal spesialis pembobol villa dan akhirnya berhasil kami amankan setelah bobol tiga villa di Seminyak," kata AKP Tudistira dikutip laman The Bali Sun, Jumat (05/11/21).
Penangkapan sendiri bisa dilakukan polisi berkat laporan awal dari salah satu korban bernama Chintia Ayu Rahmania berusia 22 tahun.
Perempuan ini melaporkan bahwasannya banyak harta bendanya raib saat sedang menginap di Jodes Lotus Villa berlokasi di Jalan Drupadi, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Chintia tak menyangka ketika sudah bangun dari tidurnya mendapati iPhone telah hilang pada Jumat (29/10/21) pagi. Hal ini pun diikuti oleh keheranan tamu lain yang menginap di sana.
"Pelaku sukses menggasak 4 iPhone, beserta uang tunai dari TKP yang ditaksir mencapai 35 dolar AS atau sekitar Rp500 ribu," kata Yudistira lagi.
Adapun penangkapan oleh pihak berwajib pada 3 November 2021 lalu terkesan cukup apik dimana sang pelaku berada di hotel berlokasi di Jalan Beraban Seminyak.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi Kuta, Bali, Awan selaku pencurinya mengatakan mampu masuk ke dalam villa dengan cara memanjat dinding dan membuka kunci pintu depan dengan sangat cepat. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News