GenPI.co Bali - Shirley Manutede selaku Kepala Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali baru-baru ini menetapkan bendahara BUMDes, Kertha Jaya, Desa Besan berinisial IKN sebagai tersangka korupsi.
Ya, tersangka IKN kabarnya telah mencuri uang rakyat berjumlah fantastis yakni Rp650 juta demi kepentingan pribadi.
Modus operandinya pun terbilang sederhana, sang koruptor membuat kredit fiktif simpan pinjam BUMDes dan ogah mengamalkan tugasnya membayarkan pinjaman debitur.
"Bahwa perbuatan tersangka tersebut diduga melakukan penyelewengan dana BUMDes dengan cara membuat kredit fiktif simpan pinjam BUMDes," kata Kajari Klungkung, Shirley, Sabtu (06/11/21).
Setelah mendapatkan pembayaran uang pinjaman dari debitur, tersangka langsung membawa lari uang itu tanpa melaporkan ke tempatnya bekerja di Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali.
"Dia tak langsung menyetorkan dan malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Kajari wanita tersebut lagi.
Kronologis sendiri berawal dari laporan masyarakat yang gerah dengan dugaan penyelewengan dana dari Badan Usaha Milik Desa terkait.
Lewat surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: SP.OPS-05/N.1.12/Dek.1/092021 tanggal 20 September 2021, membuat penyelidikan berlanjut pencarian keterangan 15 saksi.
Setelah bukti-bukti serta kesaksian dirasa cukup, pihak bendahara kantor bersangkutan pun naik status sebagai tersangka dugaan penggelapan uang.
Lebih lanjut, Kajari Klungkung menerangkan jika IKN melanggar berbagai pasal tipikor dan harus siap-siapa menerima hukuman paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun imbas korupsi BUMDes di Bali. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News