Wajib Ditindak! BKSDA Dorong Larangan Jual Beli Bayi Kera

30 September 2021 17:00

GenPI.co Bali - Proses jual beli satwa khususnya bayi kera bagi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dianggap melanggar hukum sehingga perda wajib diberlakukan pemerintah Bali.

Pasar Satria Kota Denpasar masih jadi sorotan belakangan ini karena tanpa ragu menjual salah satu satwa liar untuk kepentingan publik semata.

Sebagaimana diketahui, beberapa pedagang di sana menjual bayi kera ekor panjang untuk bahan peliharaan untuk siapapun yang berminat.

BACA JUGA:  Pangdam Udayana Beberkan Senjata Ampuh Basmi Covid-19 di Bali

Hal ini pun membuat BKSDA merasa prihatin dan mendesak agar pemerintah setempat ciptakan peraturan daerah dengan hukuman cukup berat.

"Bagi penyayang hewan memang terlihat kasihan dengan nasib bayi-bayi kera tersebut, namun menurut aturan belum ada hukum berat yang menjerat sang penjual," ucap Kepala BKSDA, Agus Budi Santosa

BACA JUGA:  Kapolda Bali Temui Rektor Unud, Ada Apa?

Agus Budi Santosa menambahkan tindakan razia di wilayah pasar dinilai tak etis karena tidak sebanding antara nilai konservasi dan bobot kesalahan, ketimbang biaya lain.

Pasalnya setelah melakukan razia, perlu ada biaya tambahan terkait operasional dan perawatan satwa yang sudah disita.

BACA JUGA:  Wujudkan Pengolahan Limbah Sehat, Ini Rencana Wagub Bali Cok Ace

Selain itu ia juga berkata Undang-Undang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) tidak bisa diterapkan untuk menghukum pelaku perdagangan.

"Itu pun kalau sudah jelas-jelas terbukti disiksa dan delik penyiksaannya terpenuhi, BKSDA sulit memantau kasus-kasus seperti ini," imbuhnya.

Karena hal ini pula Agus Budi Santosa beserta seluruh jajarannya di BKSDA mendesak pemerintahan Bali segera menerapkan hukum tegas bagi penangkap kera di alam liar. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa
Bali   BKSDA   Kera   Perda   Pemerintah  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI