Karma! Prank KDRT, Baim Wong & Paula Dilaporkan Sahabat Polisi

04 Oktober 2022 18:00

GenPI.co Bali - Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven kena karma dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia gegara membuat konten prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) baru-baru ini.

Imbas aksi pasangan artis yang kabarnya mengerjai pihak berwajib soal masalah rumah tangga ini pun berbuntut lebar.

Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven atas dugaan laporan palsu ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (03/10/22).

BACA JUGA:  Snorkeling Padangbai Bali Jadi Petaka, Bule Inggris Hilang

Perwakilan Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan laporan yang dibuatnya terkait dengan konten prank KDRT ke pihak kepolisian.

"Kami melaporkan karena ini terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," kata Tengku Zanzabella di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (03/10/22).

BACA JUGA:  Ngeri! Kronologi Cewek Bule Jerman Tewas di Pantai Seminyak

Menurutnya, walaupun Baim Wong sudah menyampaikan permintaan maaf, tetapi pihaknya tetap ingin proses hukum dilanjutkan.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi, Eko Supahwano menuturkan, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan atas dugaan laporan palsu.

BACA JUGA:  Sophia Latjuba Beber Janji Palsu Pria & Rencana Menikah

Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula dengan Pasal 220 KUHP.
"Pasal 220 karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata mereka cukup sadar itu tidak ada," beber Eko.

Pihak Sahabat Polisi berharap permasalahan ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum.

Atas laporan dari Sahabat Polisi Indonesia soal perkara prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam 1 tahun 4 bulan pidana penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI