Nikita Mirzani Cari Masalah Lagi, Bos MS Glow Lapor Polisi

08 September 2022 12:00

GenPI.co Bali - Shandy Purnamasari selaku Bos MS Glow tanpa ragu minta bantuan polisi imbas aksi artis fenomenal, Nikita Mirzani yang cari gara-gara.

Tanpa basa-basi lagi, istri dari Juragan 99, Gilang Widya Pramana ini melaporkan Si Nyai ke Bareskrim Polri.

Adapun sang Bos MS Glow itu sudah kepalang jengkel dengan Nikita Mirzani yang kabarnya mencemarkan nama baiknya.

BACA JUGA:  Tolak Harga BBM Naik, HMI Denpasar Bali Demo Turun ke Jalan

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Bos MS Glow itu melaporkan Nikita atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Laporan tersebut teregistrasi dalam nomor 0159/III/2022/Bareskrim per 31 Maret 2022.

BACA JUGA:  Ibu-ibu Pemotor Ini Tewas Usai Masuk Kolong Truk di Gianyar

"Pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," kata Nurul saat ditemui di Mabes Polri dikutip JPNN.com, Rabu (7/9).

Ia menyebut, masalah ini berawal dari unggahan Nikita Mirzani di media sosialnya dalam kurun 11-26 Maret 2022.

BACA JUGA:  Liga 1: 2 Winger Andalan Cedera, Bali United dalam Bahaya?

Nikita diduga membuat pernyataan yang membuat nama Shandy dan suaminya Gilang Widya Pramana rusak.

"Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali mencemarkan nama baik terhadap korban GWP dan SP," ujarnya.

Atas laporan ini, Nikmir disangkakan UUD nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara, maksimal 4 tahun dan denda 750 juta.

Kemudian, Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

Bukan sekali dua kali Nikita Mirzani mesti berurusan dengan polisi. Sebelum Bos MS Glow bernama Shandy Purnamasari, sang artis juga berseteru dengan Nindy Ayunda atas kasus serupa. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI