Hotman Paris Ramaikan Kasus Tembak Polri Bharada E, Katanya?

09 Agustus 2022 14:00

GenPI.co Bali - Pengacara kondang Hotman Paris turut meramaikan kasus saling tembak Polri melibatkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E baru-baru ini.

Ahli hukum yang biasa menangani kasus berat selebriti Indonesia ini mengomentari kejadian tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Pengacara berjulukan 30 miliar ini kemudian berpesan kepada salah satu tersangka pembunuhan polisi yang tak lain dan tak bukan ialah Bharada E untuk beberkan segalanya.

BACA JUGA:  Profil Tokoh Mahalini Raharja, Bidadari Bali yang Jago Nyanyi

"Halo Bharada E, sebelum terlambat agar kamu secara jujur, terbuka siapa saja yang sebenarnya terlibat dalam penembakan Brigadir J," ujar Hotman Paris melalui akunnya di Instagram, dikutip Selasa (09/08/22).

Menurutnya, proses hukum terkait kasus tersebut begitu panjang dan tak berhenti di tingkat kepolisian.

BACA JUGA:  Wow! Artis Drama Korea Extraordinary Attorney Woo Liburan ke Bali

Oleh karena itu, dia menyarankan agar Bharada E buka-bukaan terkait kasus tersebut.

"Kamu bisa saja merasa aman di tingkat penyidikan, tetapi pengakuan kamu sekarang pada akhirnya yang menentukan hukuman kamu, kan, bukan di tingkat penyidikan," tulisnya lagi.

BACA JUGA:  Turis Geger! Mayat Misterius Mengambang di Pantai Sanur Bali

Menurut Bang Hotman, nasib sosok dibalik kematian Brigadir J nantinya bakal ditentukan di pengadilan.

"Nanti nasibmu ditentukan putusan pengadilan, yaitu mulai dari Pengadilan Negeri, PT, kasasi, dan PK," tutur Hotman Paris.

Dia lantas menanyakan apakah pilihan Bharada E untuk mengemban tanggung jawab sendiri kasus kematian Brigadir J merupakan terbaik.

"Apa kamu yakin oknum-oknum terkait bisa menolong kamu sampai tingkat PK Mahkamah Agung kalau kamu hanya membebankan semuanya tanggung jawab ke kamu," kata pria kelahiran Lagubti, Kabupaten Toba, Sumut, itu.

Dia menilai ada baiknya agar Bharada E membeberkan secara jelas aktor-aktor di balik kasus kematian tembak Polri Brigadir J.

"Jadi, sekaranglah penentuannya. Masa depanmu ditentukan sekarang ini karena kalau kamu buat pengakuan sejujurnya maka penyidik akan terbantu untuk mengungkapkan fakta sebenarnya," ucap Hotman Paris.

Dia pun kembali mengingatkan Bharada E untuk memikirkan lebih jauh untuk mengungkap kasus tersebit secara gamblang.

"Ingat, kalau bebannya hanya di kamu, bayangkan beratnya hukuman dan masa depanmu masih panjang, adikku," tutur Hotman Paris.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka pembunuhan Brigadir J. Kedua tersangka itu ialah Bharada E dan Brigadir RR atau Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kasus tembak Polri yang tewaskan Brigadir J serta menyeret nama Bharada E selaku tersangka tak cuma bikin Hotman Paris super penasaran. Kasus pembunuhan ini juga turut menyita perhatian publik lainnya. (mcr7/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI