Usai Bebas, Jerinx SID Nafsu Punya Bayi Tabung Bareng Nora

06 Agustus 2022 13:00

GenPI.co Bali - Bebas dari penjara Lapas Kerobokan, Badung, Bali pada Selasa (02/08/22), I Gede Ari Astina alias Jerinx Superman Is Dead (SID) langsung nafsu ingin miliki bayi tabung bareng Nora Alexandra.

Sebagaimana diketahui, terdakwa kasus pengancaman terhadap pegiat sosial Adam Deni ini memilih untuk tobat dari media sosial dan fokus membina rumah tangga dengan sang istri.

Jerinx SID lantas mengatakan setelah resmi bebas berencana untuk fokus ke keluarga yakni program bayi tabung.

BACA JUGA:  Ada Artis Bali Ayu Laksmi, Film Pengabdi Setan 2 Ada di Sini

"Satu dua bulan ini saya akan fokus sama istri saya," ujar Jerinx SID, Selasa (02/08/22).

Tak cuma itu, ia pun sempat mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya selama jalani masa hukuman 1 tahun belakangan.

BACA JUGA:  Bisnis Usaha Topeng Kayu Mendunia Berkat Pendampingan BRI

Apresiasi khusus diberikan musisi asli Bali ini kepada Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Kepala Lapas Kerobokan, keluarga dan kuasa hukumnya.

"Senang sekali bisa bebas hari ini. Kepada kawan-kawan yang masih di dalam juga harus tetap semangat, positif thinking dan semoga cepat bertemu dengan keluarga," kata dia lagi.

BACA JUGA:  Profil Tokoh Jero Wacik, Menteri Asal Bali Tersandung Korupsi

Gede Ari Astina alias Jerinx tersandung masalah hukum seusai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Ia diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada laki-laki berusia 26 tahun itu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jerinx bersalah.

Dia dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda Rp25 juta. Jerinx lantas ditempatkan di Rutan Salemba, Jakarta.

Namun, sejak 1 April 2022, dia dipindahkan ke Lapas Kerobokan dengan pertimbangan kemanusiaan.

Pemindahan Jerinx dilakukan dengan alasan kondisi ibunya yang sudah tua dan sakit-sakitan, yang selama ini dirawat dan tinggal bersama Jerinx di Bali.

Suami dari model Nora Alexandra Philip dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terlepas dari fakta ingin punya bayi tabung bareng Nora Alexandra, ini merupakan kebebasan kedua kalinya Jerinx SID dari penjara. Sebelum ini, ia juga sempat dipidana imbas mencemarkan nama baik IDI. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI