Pasca Tahan Nikita Mirzani, Polisi Ungkap Surat Ini, Isinya?

23 Juli 2022 14:00

GenPI.co Bali - Pihak polisi langsung membeberkan terkait surat penahanan pasca meringkus artis Indonesia, Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik via media sosial, Kamis (21/07/22) lalu.

Resminya penahanan yang dilakukan Polresta Serang Kota dengan menjemput paksa janda tiga anak itu dipaparkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.

Kombes Shinto Silitonga mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani yang menjadi tersangka kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik buntut pelaporan Dito Mahendra.

BACA JUGA:  Buleleng Geger! 2 Pecatan TNI Otaki Perampokan, 4 Warga Terlibat

Menurutnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani.

"Setelah selama 24 jam, sore ini (22/07/22) penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengeluarkan surat perintah penahanan," kata Kombes Shinto, Jumat (22/07/22).

BACA JUGA:  Imbas Kasus Covid-19 di Bali 3 Digit, Ada Penambahan Aturan Baru

Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu menyebut Nikita Mirzani telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan.

Adapun pemeriksaan kesehatan terhadap Nikita Mirzani dilakukan oleh tim dokter kepolisian.

BACA JUGA:  PMK di Bali Kian Menggila, Brigjen TNI Choirul Anam: Potong Saja

"Itu sesuai dengan standar operasional prosedur," beber Kombes Shinto.

Nikita Mirzani ditangkap pihak Polres Serang Kota di lobi mal Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB.

Perempuan berusia 36 tahun itu dijemput paksa saat bersama anaknya, Arkana Mawardi dan pengasuh.

Pihak kepolisian menjemput paksa lantaran Nikita Mirzani tidak kooperatif selama pemeriksaan kasus yang menjeratnya.

Nikita Mirzani menjadi tersangka terkait kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Kasus tersebut bermula dari unggahan Nikita Mirzani di Instagram Story yang diduga menghina teman dekat Nindy Ayunda tersebut.

Setelah Nikita Mirzani dikabarkan ditangkap, akun miliknya di Instagram mendadak hilang.

Terlepas dari fakta surat penangkapan oleh polisi, kini Nikita Mirzani harus menjalani masa penahanan di Polres Serang Kota. (ded/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI